Namun, Direktur Penyidik KPK itu tetap hadir ke gedung Senayan, tadi malam (Selasa, 29/8) dan memberikan penjelasan kepada Pansus KPK terkait kasus e-KTP yang diketahuinya.
"Sepanjang karir saya ini untuk pertama kali saya membantah perintah pimpinan, sepanjang karir saya selama 29 tahun, dan saya tidak pernah membantah apapun dan saya lakukan," kata dia dalam RDP dengan Pansus KPK di ruang KK-1.
Meski demikian, Aris mengaku sebelumnya sudah meminta izin ke pimpinan KPK via surat elektronik.
"Saya tidak bisa dilarang, bagi saya ini bukan soal kehormatan pribadi, ini lembaga harapan bangsa Indonesia meperbaiki negara kita. Kalau masih ada seperti ini tetap akan ada masalah kedepan. Itu pertimbangan saya. Saya bukan sekedar personal. Ini hal kepentingan bersama," pungkasnya.
Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Saud Situmorang sempat menjelaskan dalam suatu kesempatan bahwa unsur pimpinan di lembaga antirasuah sudah tidak mengizinkan Aris untuk memenuhi panggilan Pansus KPK.
[sam]