Amunisi Pansus KPK bertambah dari rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Ruang KK1, Gedung Nusantara, Jakarta, hari ini (Selasa, 29/8).
Rapat dipimpin Ketua Pansus KPK, Agun Gunanjar Sudarsa, menghadirkan Kepala Rupbasan Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Tangerang, Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jakarta Utara.
Agun Gunanjar mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya sudah mengantongi data mengenai tanah dan bangunan yang disita KPK. Misalnya, Ruko Fatmawati yang berada di Jalan Dharmawangsa III Nomor 16 dan bangunan di Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
"Kami ingin mengkonfirmasi soal itu ke Rupbasan karena juga berhak menyita dan menyimpan barang sitaan," kata Agun.
Namun, Kepala Rupbasan Jakarta Selatan, Vivierdi Anggoro, mengaku pihaknya belum pernah mendapatkan laporan hasil sitaan dari KPK berupa tanah dan bangunan seperti yang disebutkan Pansus.
"Tidak ada titipan tanah atau bangunan dari KPK," ungkapnya.
Hal yang sama juga diungkapkan para Kepala Rupbasan lainnya. Mereka selama ini hanya mendapatkan titipan kendaraan roda dua, kendaraan roda empat dan mesin.
Agun menanyakan kepada semua Kepala Rupbasan terkait pernah atau tidaknya KPK menitipkan barang sitaan lainnya berupa uang, perhiasan atau benda berharga. Para Kepala Rupbasan pun kompak menjawab tidak pernah menerima barang-barang tersebut.
Agun menyimpulkan telah terjadi ketidakcocokan antara keterangan yang diberikan oleh Kepala Rupbasan dengan pihak KPK dalam beberapa pemberitaan di media massa.
"Pada waktunya kami akan konfirmasi ke KPK. Ini agar tidak terjadi penyalahgunaan dan lain-lain," tekan Agun.
Dari keterangan para Kepala Rupbasan, diketahui juga bahwa KPK tidak melaporkan status perkembangan kasus yang barangnya telah disita. Misalnya, barang sitaan dari kasus korupsi yang dilakukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, yang sebenarnya sudah incracht. Dalam data yang dimiliki oleh Rupbasan tertulis bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
[ald]
BERITA TERKAIT: