LPSK: Sejak Tahun 2011 KPK Tak Pernah Membalas Surat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 28 Agustus 2017, 14:59 WIB
LPSK: Sejak Tahun 2011 KPK Tak Pernah Membalas Surat
KPK/net
rmol news logo Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Teguh Soedarsono mengakui bahwa pihaknya hanya melakukan rapat komunikasi secara intensif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada masa kepemimpinan Taufikurrahman Ruki dan Antasari Azhar.

"Baru dengan Pak Taufikurrahman dan Antasari kami melakukan kerjasama yang intens. Setelah itu tidak ada," ungkapnya dihadapan Pansus KPK dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang KK1, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (28/8).

Teguh mengakui sejak tahun 2011, LPSK telah mengirimkan surat kepada pimpinan KPK untuk membahas tentang revisi kerjasama LPSK dengan KPK.

"Saya tidak tahu mungkin karena KPK dilanda prahara terus menerus, ada Cicak dan Buaya. Itulah yang menjadikan surat kita kepada Pak Busyro, Pak Bambang sampai sekarang itu tidak pernah dibalas," katanya.

Padahal, imbuh Teguh, kedua lembaga telah menyepakati MoU yang dibuat tahun 2010 dan ditindaklanjuti dengan pedoman kerja sama (PKS).

"Dan itu sudah kami ajukan. Jangankan dibalas, direvisipun tidak. Itu sejak tahun 2011, sekarang sudah 2017," ujarnya.

Kata Teguh, dia mengungkapkan itu karena merasa bahwa LPSK dan KPK sesungguhnya posisinya sama. Sama-sama dipilih oleh DPR untuk menjabat sebagai komisioner.

"Saya tidak tahu apakah karena ego atau besarnya suporter masyarakat terhadap KPK sehingga dia besar itu, saya tidak tahu," imbuhnya.

Teguh pun menduga, masalah surat yang tak kunjung dibalas itu bukanlah terletak pada komisioner, melainkan dari pegawai yang bekerja disana.

"Tapi yang jelas kawan-kawan di KPK sana tidak mungkin tidak mau karena mereka juga kawan-kawan saya. Ibu Basariah pernah menjadi anak buah saya. Pak Laode dan Mas Bambang juga kawan saya. Tapi kenapa tidak bisa (membalas surat kami), ini juga perlu ditanya, mungkin aspeknya bukan di komisionernya. Tapi di kultur kerja dari karyawannya. Karena tidak akan mungkin komisioner akan menanggapi surat sendiri kan tidak mungkin. Pasti stafnya. Nah stafnya itu yang dimana," katanya.

Atas dasar itu kata Teguh, jika dalam menangani pengamanan saksi terjadi kesalahan prosedur ataupun mekanisme tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan ataupun tidak berdasarkan koordinasi dengan LPSK, maka itu merupakan pelanggan hukum.

"Berbagai kesalahan dari penanganan saksi jelas itu adalah pelanggaran dan bahkan jika menimbulkan kematian atau kerugian kepada yang bersangkutan itu ada sanksinya," demikian Teguh.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA