Sehingga tudingan yang mengatakan kasus tersebut sengaja dibuat untuk menjatuhkan elektabilitas pasangan Anies-Sandi tidak benar sama sekali.
"Menurut kamu (wartawan) gimana? Kami (polisi) profesional saja," timpal Kabid Humas PMJ, Komisaris Besar Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (30/3).
Rencananya, Sandi diagendakan untuk memberikan klarifikasi terkait kasus yang menjeratnya, Jumat besok (31/3).
Argo mengatakan, klarifikasi dari Sandi dibutuhkan penyidik sebelum melakukan proses selanjutnya terkait kasus dugaan penggelapan tanah di kawasan Curug, Tangerang Selatan, Banten tersebut.
"Saya belum cek lagi ya soal undangan klarifikasi itu. Nanti akan diperiksa dan diklarfikasi. Kan belum pernah dimintai keterangannya. Tentu nanti akan ditanyai seputar permasalahan itu," demikian Argo.
Seperti diketahui sebelumnya, Sandi dan rekannya Andreas Tjahyadi dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati selaku kuasa hukum dari Djono Hidayat, atas dugaan kasus penggelapan, tahun 2012 lalu.
Saat itu, kedua terlapor diduga telah menjual sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten. Sebagian dari tanah tersebut, diketahui milik Edward Soeryadjaya yang dititipkan kepada pelapor.
Namun, dari hasil penjualan tanah senilai Rp 12 miliar, seluruh keuntungan diambil oleh Sandi dan Andreas. Tanpa sedikit pun membagi hasil penjualan kepada Edward.
Terkait hal tersebut, Tim Hukum Anies-Sandi, Yupen Hadi menduga jika kasus ini bermuatan politis. Karena terjadi pada Desember 2012 lalu.
"Artinya dapat kita tangkap dari surat ini adalah korban Djoni Hidayat, merasa digelapkan atas obyek tanah yang berada di Tangerang. Untuk (kasus) itu dia (pelapor) sudah lapor ke Polda, tanggal 8 Maret 2017," kata Yupen dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu.
Lalu, keesokan harinya, 9 Maret 2017, keluar surat perintah penyelidikan untuk mengusut perkara itu.
Yupen juga menyesalkan, hanya dalam tempo seminggu kemudian, 17 Maret 2017, polisi mengeluarkan surat panggilan terhadap kliennya.
Sandi sendiri mangkir dalam panggilan klarifikasi tersebut karena harus ke KPK untuk menyerahkan LHKPN.
[rus]
BERITA TERKAIT: