Pertanyaan itu tertuju kepada salah satu calon penasehat KPK, Budi Santoso selaku mantan komisioner Ombudsman.
Budi menjawab, revisi UU KPK tidak terlalu mendesak, sehingga DPR tidak perlu mengejar waktu untuk melakukan revisi.
"Kalau mau fair (adil), justru UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang lebih dulu direvisi," kata Budi saat tes wawancara, Minggu (26/3).
Budi menjelaskan, UU Tipikor masih terbatas kewenangannya dalam mendefinisikan korupsi, salah satunya mengenai korupsi di sektor swasta. Padahal Indonesia sudah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UCAC).
Menurutnya, jika legislatif mendorong adanya revisi UU Tipikor seperti dalam UCAC, maka pemberantasan korupsi di Indonesia bisa berjalan dengan baik lantaran KPK akan lebih fokus.
"Kalau UU Tipikor 20/2001 direvisi lebih dulu, saya kira KPK secara otomatis menyesuaikan," ujarnya.
Lebih lanjut, tim panitia seleksi juga meminta pendapat Budi mengenai dugaan kepentingan dalam revisi UU KPK.
Menurutnya, indikasi kepentingan dalam revisi UU KPK sangat kental, terlebih legislatif berusaha membangun opini yang menyesatkan di hadapan publik. Seperti sosialisasi ke sejumlah kampus mengenai pentingnya revisi UU KPK.
[ian]
BERITA TERKAIT: