UU Tipikor Lebih Urgent Direvisi Ketimbang UU KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 26 Maret 2017, 15:01 WIB
UU Tipikor Lebih Urgent Direvisi Ketimbang UU KPK
Gedung KPK/Net
rmol news logo Panitia Seleksi Calon Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2017-2022 menanyakan urgensi Revisi UU KPK yang kini gencar dibahas di DPR saat tes wawancara di Gedung Merah Putih KPK.

Pertanyaan itu tertuju kepada salah satu calon penasehat KPK, Budi Santoso selaku mantan komisioner Ombudsman.

Budi menjawab, revisi UU KPK tidak terlalu mendesak, sehingga DPR tidak perlu mengejar waktu untuk melakukan revisi.

"Kalau mau fair (adil), justru UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang lebih dulu direvisi," kata Budi saat tes wawancara, Minggu (26/3).

Budi menjelaskan, UU Tipikor masih terbatas kewenangannya dalam mendefinisikan korupsi, salah satunya mengenai korupsi di sektor swasta. Padahal Indonesia sudah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UCAC).

Menurutnya, jika legislatif mendorong adanya revisi UU Tipikor seperti dalam UCAC, maka pemberantasan korupsi di Indonesia bisa berjalan dengan baik lantaran KPK akan lebih fokus.

"Kalau UU Tipikor 20/2001 direvisi lebih dulu, saya kira KPK secara otomatis menyesuaikan," ujarnya.

Lebih lanjut, tim panitia seleksi juga meminta pendapat Budi mengenai dugaan kepentingan dalam revisi UU KPK.

Menurutnya, indikasi kepentingan dalam revisi UU KPK sangat kental, terlebih legislatif berusaha membangun opini yang menyesatkan di hadapan publik. Seperti sosialisasi ke sejumlah kampus mengenai pentingnya revisi UU KPK. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA