Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menjelaskan penahanan terhadap Andi didasari dengan berbagai alasan. Salah satunya, agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti yang berkaitan kasus korupsi e-KTP.
Andi Agustinus resmi ditahan KPK per hari ini, Jumat (24/3).
"Tersangka AA banyak tahu tentang ini (kasus e-KTP), selain tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti. Yang paling penting yang bersangkutan diperlukan pemeriksaan secara intensif," jelas Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Saat disinggung mengenai tempat Andi mendekam, Basaria belum mau berkomentar banyak. Menurutnya saat ini pihaknya masih memerlukan keterangan Andi dalam kasus yang telah memasuki persidangan ketiga.
Dari pemeriksaan itu, sambung Basaria, diharapkan KPK bisa melakukan pengembangan lebih lanjut.
"Jadi nanti ikuti perkembangannya," ujar Basaria.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan satu tersangka yang namanya disebut bersama-sama terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto melakukan perbuatan melawan hukum korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Dalam dakwaan mantan pejabat Kemendagi, Irman dan Sugiharto, jaksa KPK menyatakan keduanya bersama-sama Andi, Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya dan Ketua Pengadaan Barang/Jasa Ditjen Dukcapil Drajat Wisnu Setiawan melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
[wid]