Begini Cara Akom Dapatkan Uang 100 Ribu Dolar AS Dari Proyek e-KTP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 22 Maret 2017, 18:29 WIB
Begini Cara Akom Dapatkan Uang 100 Ribu Dolar AS Dari Proyek e-KTP
Akom/net
rmol news logo Mantan Ketua DPR RI Ade Komarudin termasuk pihak yang diduduga menerima aliran dana korupsi proyek e-KTP. Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto disebutkan, pada pertengahan tahun 2013, Akom begitu politisi Golkar itu biasa disapa disebut menerima 100 ribu dolar AS dari Irman.

Uang tersebut kemudian diberikan untuk keperluan Akom dan dinikmati oleh para camat, kepala desa dan tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi. Lantas bagaimana cara uang sebesar 100 dolar AS itu mengalir ke Akom?

Di awal tahun 2013, Irman dihubungi Akom untuk meminta mengunjungi kediaman Akom di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan. Saat itu Akom menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR RI.

Setelah permintaan Akom dalam telepon itu, Irman bergegas menyambangi kediaman Akom. Dalam pertemuan di kediamannya itu, Akom bercerita mengenai beberapa kegiatan untuk bertemu Camat, kepala desa dan beberapa tokoh masyarakat di kabupaten Bekasi. Untuk memuluskan rencana kegiatan tersebut, Akom meminta bantuan dukungan dana dari Irman. Dana yang diminta sebesar Rp1 miliar.

Jika dana tersebut sudah ada, Akom meminta Irman untuk menghubungi keponakanya. Irman pun diberikan nomor keponakanya tersebut.

Beberapa hari setelah pertemuan yang terjadi di kediaman Akom, Irman menghubungi Sugiharto. Dari Sugiharto ini jugalah uang Rp 1 Miliar tersedia. Saat itu, Sugiharto datang ke ruangan Irman dan memberikan uang yang dimasukkan kedalam amplop.

Untuk diketahui, Akom telah diperiksa penyidik sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Namun dalam beberapa kesempatan dia tetap membatah terlibat kasus tersebut. ‎

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikonfirmasi memastikan pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti mengani semua yang diduga menerima uang e-KTP. Hal itu sebagaimana dipaparkan dalam dakwaan tim jaksa KPK kepada Irman dan Sugiharto.

"Tetapi rincinya nanti akan terurai di perisdangan melalui saksi-saksi yang dihadirkan tim jaksa," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (22/3).

Dalam kasus itu, Irman dan Sugiharto didakwa perkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi yang menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 2,3 triliun terkait proyek e-KTP tahun 2011-2013.

Kedua terdakwa disebut jaksa melakukan bersama-sama dengan mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini, pengusaha Andi Narogong, dan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar yang kini menjadi Ketua DPR RI, Setya Novanto.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA