Muncul Istilah Undangan dan Paketan untuk Samarkan Uang Suap Pajak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 20 Maret 2017, 21:40 WIB
Muncul Istilah Undangan dan Paketan untuk Samarkan Uang Suap Pajak
rmol news logo Tersangka kasus dugaan suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EK Prima), Handang Soekarno menggunakan istilah "paketan" dan "undangan" untuk menyamarkan pemyebutan uang suap.

Hal ini terungkap saat sidang lanjutan perkara penghapusan pajak PT EK Prima di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (20/3).

Awalnya, Jaksa KPK membeberkan percakapan Direktur Jenderal Pajak, Andreas Setiawan yang juga dihadirkan  sebagai saksi dengan Handang melalui aplikasi Whatsapp (WA). Dalam percakapan itu, Handang dan Andreas menggunakan istilah "paketan" dan "undangan".

Dalam kasus ini, uang yang diterima Handang sebesar Rp 1,9 miliar, rencananya akan diberikan sebagian kepada Andreas. Keduanya dihadirkan Jaksa sebagai saksi terdakwa Rajamohanan Nair.

Handang mengakui penggunaan istilah "paketan" dan "undangan" itu untuk menyamarkan penyebutan uang. Namun, ia mengaku tidak memiliki motif-motif tertentu.

"Saya kasi tahu saya mau ambil undangan. Saya samarkan dengan undangan. Saya merasa dia (Andreas) mengerti maksudnya," beber Handang.

Dikonfirmasi mengenai istilah tersebut Andreas juga mengakuinya. Menurut Andreas, dirinya telah dijanjikan Handang untuk meneruma uang. Namun uang tersebut dijelaskan sebagai pinjaman.

"Karena Pak Handang janjikan pinjaman uang. Tapi saya tidak ingat kenapa pakai istilah itu,"ujar Andreas.

Kasus ini terungkap saat KPK mencokok Rajamohanan bersama Handang Soekarno, ketika terjadi transaksi suap di kediaman Mohan di Springhill Golf Residence, Pademangan Timur, Jakarta.

Keduanya ditangkap terkait dugaan suap sebesar Rp 6 miliar. Uang tersebut diduga untuk menghilangkan kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA