Adik Ipar Presiden Jokowi Ngaku Bantu Pengusaha

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 20 Maret 2017, 14:51 WIB
Adik Ipar Presiden Jokowi Ngaku Bantu Pengusaha
KPK/net
rmol news logo Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Arif Budi Sulistyo di persidangan lanjutan perkara suap terhadap pejabat pajak terkait penghapusan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia (PT EK Prima).

Arif, yang kemudian diketahui adalah adik ipar Presiden Joko Widodo itu dihadirkan sebagai saksi Country Director PT EK Prima, R. Rajamohanan Nair mengaku pernah membantu penyelesaian pajak PT EK Prima.

"Jadi pada waktu Mohan minta bantuan pengurusan tax amnesty, saya ingat punya pengalaman dibantu oleh Handang. Saya waktu itu pernah ketemu (Handang), akan lebih baik kalau Pak Mohan segera mengirimkan data perusahaannya," kata Arif saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/3).

Awalnya kepada majelis Hakim Arif tidak mengerti mengenai permasalahan pajak, namun Arif mengaku pernah dibantu oleh Handang Soekarno yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Atas pengalaman itu jugalah dia membantu Rajamohanan untuk menyelesaikan persoalan pajak PT EK Prima. Arif juga meminta Rajamohanan untuk menyiapkan berkas sebelum dirinya menghadap Handang.

"Saya hanya kirimkan dokumen kepada Handang. Waktu itu saya sampaikan, apa pun keputusan Pak Dirjen, mudah-mudahan yang terbaik buat Pak Mohan," tegas Arif.

Diketahui, dalam surat dakwaan Rajamohanan, Arif yang merupakan Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera yang diminta bantuan oleh Rajamohanan Nair untuk menyelesaikan persoalan pajak yang dihadapi PT EK Prima di tingkat Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam.

Arif diduga kenal dan berhubungan baik dengan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv. Dalam persoalan pajak PT EK Prima, Arif juga disebut pernah mengadakan pertemuan dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.

Tak lama setelah pertemuan Arif dan Dirjen Pajak, Kepala KPP PMA Enam Johnny Sirait membatalkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EK Prima. Selain itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus M Haniv atas nama Dirjen Pajak mengeluarkan keputusan pembatalan tagihan pajak terhadap PT EK Prima.

Dengan demikian, tunggakan pajak PT EK Prima sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015, menjadi nihil.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA