Revisi UU KPK, Wakil Ketua DPR : Terserah Presiden!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 20 Maret 2017, 14:31 WIB
Revisi UU KPK, Wakil Ketua DPR : Terserah Presiden!
Fahri Hamzah/net
rmol news logo Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menegaskan nasib revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepenuhnya ada di tangan presiden Joko Widodo.

"Terkait revisi UU KPK terserah presiden Jokowi. Kalau presiden mau ubah, ya tinggal ubah kalo engga, yaudah engga,"tegas Fahri kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/3)

Sebelumnya diberitakan, Juru bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan revisi UU KPK tidak mungkin terjadi apabila Presiden Joko Widodo tidak setuju. Menurut dia, sikap Presiden sejauh ini belum berubah, yaitu tidak akan merevisi UU KPK.

Menurut Febri, sejumlah kewenangan sudah diatur secara jelas. Perdebatan soal perlu tidaknya KPK memiliki kewenangan menerbitkan surat perintah pemberhentian penyelidikan juga sudah dijawab melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

KPK beralasan Undang-Undang KPK yang sekarang ada masih sangat dibutuhkan untuk menangani sejumlah kasus besar. Menurut Febri, KPK juga tidak ingin ada kesan seolah-olah ketika KPK menangani kasus besar, yang diduga melibatkan sejumlah tokoh politik dan birokrat, kemudian muncul keinginan revisi UU KPK.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA