Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan Ervan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Eddy Sindoro.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESI," ujar Febri saat dikonfirmasi, Rabu (8/3).
Selain Ervan, sambung Febri, pihaknya juga memanggil salah satu pendiri komunitas sosial Titian Kasih, Harlijanto Salim, bekas pegawai Lippo Grup Doddy Ayanto Supeno, dan mantan panitera PN Jakpus Edy Nasution.
Sama seperti Ervan, ketiganya juga diperiksa sebagai saksi Eddy Sindoro, mantan petinggi Lippo Grup.
Diketahui, kasus ini bermula dari tertangkapnya Edy Nasution yang menerima uang suap dari Doddy dalam oprasi tangkap tangan di sebuah Hotel di jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, 20 April 2016 lalu.
Dari oprasi tersebut, Tim Satgas KPK menyita uang sebesar Rp 50 juta dalam pecahan Rp 100 ribu yang disimpan dalam sebuah paperbag bermotif batik. Uang ini diduga diserahkan Doddy kepada Edy terkait pengajuan permohonan PK di PN Jakpus.
Penyerahan uang kepada Edy bukanlah yang pertama kali. Sebelum keduanya dicokok KPK, Doddy pernah menyerahkan uang kepada Edy pada Desember 2015. Doddy menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Edy untuk tujuan yang sama.
Diketahui PK tersebut berkaitan dengan perkara niaga PT Across Asia Limited (AAL) melawan PT First Media. Edy menerima uang suap untuk menerima pengajuan PK meski jangka waktu pengajuan telah habis.
Bukan hanya itu, Edy juga menerima suap dari perkara Lippo Group di PN Jakpus. Seperti perkara eksekusi lahan terhadap PT Jakarta Baru Cosmopolitan. Serta penundaan "aanmaning" perkara niaga PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) melawan PT Kwang Yang Motor (PT Kymco).
[ian]
BERITA TERKAIT: