"Jika hasil penyelidikan tidak ditemukan bukti baru sama sekali, polisi sesuai undang-undang harus segera keluarkan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara ( SP3)," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan dalam keterangannya, Selasa (7/3).
"Kalau kasusnya dipaksakan, Polri bisa dicurigai jadi alat politik," lanjutnya.
Menurut Edi, masyarakat menanti perkembangan terbaru hasil penyelidikan Polri terkait adanya dugaan kriminalisasi kasus Antasari di masa lalu.
"Jangan sampai kasus ini mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap Polri," tegas Edi.
Kasus ini jangan dibiarkan mengambang dan tak jelas akhirnya. Polri harus memberi kepastian hukum.
Lemkapi, imbuh Edi, meyakini Divisi Propam Polri tentu sudah
meneliti ada tidaknya penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus
Antasari. Tapi jika ternyata Propam Polri menemukan penyimpangan,
tentunya harus dituntaskan.
Namun ia menilai dari bukti-bukti yang dimiliki Antasari saat ini, sangat sulit kasusnya dilanjutkan. Apalagi jika Antasi mengandalkan short messenger service (SMS) yang usianya sudah 12 tahun.
Dalam kajian Lemkapi, SMS bisa dibuka oleh pihak operator/provider telepon jika maksimal lamanya tiga bulan.
"Kalau sudah belasan tahun itu hal sulit diungkap lagi," tambah Edi.
Kemudian tentang pengakuan Antasari Azhar bahwa dirinya ditemui Hary
Tanoesoedibjo sebagai suruhan SBY.
"Itu hanya informasi dan tidak bisa
dijadikan bukti," tukas Edi
[wid]
BERITA TERKAIT: