Berkaitan Kasus Patrialis, KPK Geledah Kantor Bea Cukai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 06 Maret 2017, 13:15 WIB
Berkaitan Kasus Patrialis, KPK Geledah Kantor Bea Cukai
Patrialis Akbar/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar penggeledahan di Kantor Pusat Bea Cukai di Jalan Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (6/3).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan, penggeledahan terkait kasus dugaan suap judicial review atau uji materi UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kasus ini menjadikan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dari pihak swasta.

Febri belum mau memberi keterangan lebih jauh ketika ditanya apakah pengeledahan tersebut merupakan penyelidikan baru dari pengembangan kasus yang melibatkan Patrialis.

Dalam kasus ini, KPK telah resmi menetapkan empat orang tersangka. Selain Patrialis Akbar, juga Kamaludin yang diduga berperan menjadi perantara suap; seorang pengusaha impor daging, Basuki Hariman; dan sekretaris Basuki Hariman, NG Fenny.

Mereka diduga "cawe-cawe" dalam proses judicial review atau Uji Materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dalam perjalanan kasus ini, KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus suap hakim MK. Di antaranya berupa CCTV MK, draf putusan UU 41/2014, sejumlah stempel dari dua kementerian, serta cap label halal dari sejumlah instansi negara yang ditemukan di kantor CV Sumber Laut Perkasa milik Basuki. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA