KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Klaten Dan Anak Buahnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 18 Januari 2017, 16:44 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Klaten Dan Anak Buahnya
Sri Hartini/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Bupati Klaten Sri Hartini dan Kepala Seksi SMP pada Dinas Pendidikan Suramlan selama 40 hari ke depan.

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap promosi jabatan di Kabupaten Klaten.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, perpanjangan masa penahanan ini untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap promosi jabatan di Kabupaten Klaten.

"Perpanjangan masa penahanan SUL dan SHT dimulai dari tanggal 20 Januari 2017 hingga 28 Februari 2017," ujar Febri saat dikonfirmasi, Rabu (18/1).

Suramlan sebelumnya ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, sementara Sri Hartini ditahan di Rutan KPK.

Terkuaknya kasus ini setelah tim satuan tugas KPK mencokok Sri Hartini dalam sebuah operasi tangkap tangan pada akhir Desember 2016.

Tim Satgas KPK juga berhasil mengantongi alat bukti berupa uang senilai Rp 2 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang dimasukkan ke dalam dua kardus air kemasan, serta uang dolar AS senilai 5.700 dan dolar Singapura sebesar 2.035
dalam OTT tersebut.

Sri Hartini dikenakan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara Suramlan selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA