Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif menjelaskan bahwa pencegahan itu dibagi dalam beberapa hal. Misalkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), mulai dari pendaftaraan, sampai penanganan gratifikasi.
"Kami 3001 LHKPN. Hanya 75 persen dan KPK menerapkan target kepatuhan 80 persen pada 2017," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1).
Khusus mengenai gratifikasi, dalam LHKPN 2017 pihaknya berencana untuk meluncurkan demonstrasi elektronik LHKPN.
"Uji coba sudah diminta Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) akan segera dilakukan," bebernya.
Sistem pengendalian gratifikasi KPK tersebut menurutnya bekerjasama dengan kementerian dan lembaga. Hal itu untuk membentuk untuk pengendalian gratifikasi.
"Kalau bisa dilihat jumlah kontribusi gratifikasi 2005-2015 betul-betul yang melapor," imbuh Laode Muhammad Syarif.
[rus]
BERITA TERKAIT: