Hendardi: Penanganan Perkara Ahok Di Kejagung Tidak Independen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 06 Desember 2016, 12:26 WIB
Hendardi: Penanganan Perkara Ahok Di Kejagung Tidak Independen
HM Prasetyo/Net
rmol news logo Setara Institute tetap meragukan keseriusan pihak Kejaksaan Agung dalam mengkaji berkas perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama.
 
Terlebih menurut Jaksa Muda Pidana Umum Kejagung, Noor Rachmad, berkas perkara Ahok setebal 826. Namun hanya dalam waktu tiga hari terhitung sejak dilimpahkan Bareskrim Polri, sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Bagaimana mengkaji 826 hanya dalam waktu yang sangat singkat?" kritik Ketua Setara Institute, Hendardi melalui siaran persnya, Selasa (6/12).

Alasan memenuhi kehendak publik sehingga kasus itu dipercepat, menurut Hendardi, justru menegaskan bahwa trial by mob bekerja efektif dan mempengaruhi independensi jaksa dalam menetapkan keterpenuhan unsur pidana suatu peristiwa pidana.

Hal ini sangat membahayakan sistem peradilan Indonesia ke depan jika tekanan publik menjadi variabel berpengaruh pada proses penegakan hukum.

"Cepat dan tanggap itu tidak berarti menegasikan proses yang fair, karena fair trial adalah hak setiap orang," demikian Hendardi.

Tadi pagi kepada wartawan di gedung DPR, Jaksa Agung M. Prasetyo menyatakan bahwa cepatnya berkas perkara Ahok karena adanya permintaan dari banyak pihak.

"Mestinya diberikan apresiasi. Meski cepat tapi tetap profesional," cetus Prasetyo.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA