Terlebih menurut Jaksa Muda Pidana Umum Kejagung, Noor Rachmad, berkas perkara Ahok setebal 826. Namun hanya dalam waktu tiga hari terhitung sejak dilimpahkan Bareskrim Polri, sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Bagaimana mengkaji 826 hanya dalam waktu yang sangat singkat?" kritik Ketua Setara Institute, Hendardi melalui siaran persnya, Selasa (6/12).
Alasan memenuhi kehendak publik sehingga kasus itu dipercepat, menurut Hendardi, justru menegaskan bahwa
trial by mob bekerja efektif dan mempengaruhi independensi jaksa dalam menetapkan keterpenuhan unsur pidana suatu peristiwa pidana.
Hal ini sangat membahayakan sistem peradilan Indonesia ke depan jika tekanan publik menjadi variabel berpengaruh pada proses penegakan hukum.
"Cepat dan tanggap itu tidak berarti menegasikan proses yang
fair, karena
fair trial adalah hak setiap orang," demikian Hendardi.
Tadi pagi kepada wartawan di gedung DPR, Jaksa Agung M. Prasetyo menyatakan bahwa cepatnya berkas perkara Ahok karena adanya permintaan dari banyak pihak.
"Mestinya diberikan apresiasi. Meski cepat tapi tetap profesional," cetus Prasetyo.
[wid]
BERITA TERKAIT: