Kedatangan dia bukan untuk membahas kasus dugaan suap yang menyeret AKBP Brotoseno, melainkan kerjasama antara Kepolisian, KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang bakal terwujud dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
Salah satu kerjasama tersebut mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan secara elektronik atau E-SPDP‎.
"Pak Tito datang ke KPK dalam rangka koordinasi. Karena kita dalam waktu dekat akan tanda tangan SKB, Ketua KPK, Kapolri, dan Jaksa Agung. Kita akan menerepkan E-SPDP terkait kasus tipikor," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo.
Senada dengan Agus, Tito mengatakan SKB yang mengagas E-SPDP ini penting sekali diterapkan, karena penyidik Polri tak perlu lagi repot-repot membawa tumpukan berkas perkara.
Menurutnya, melalui online, berkas perkara bisa segera dikirim dan diterima. Tito memprediksi akhir tahun ini, E-SPDP bisa berjalan setelah penandatanganan SKB yang rencananya akan dilaksanakan pada 7 Desember mendatang.
"Jadi bisa online, karena peran KPK kan sebagai supervisor. Dan undang-undang mewajibkan Polri dan Kejaksaan yang menangani kasus korupsi melaporkan kepada KPK. Otomatis semua akan termonitor melalui online," demikian Tito.
[sam]