Tersangka Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal, usai diperiksa, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/11). Farizal diperiksa dalam dugaan menerima suap Rp365 juta untuk memuluskan perkara distribusi gula impor tanpa label SNI di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dari tersangka Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto (Tanto), kasus ini juga menyeret Ketua DPD Irman Gusman. Tedy Kroen/Rakyat Merdeka
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.