KPK Telisik Komunikasi Dua Hakim PN Jakpus Dengan Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 19 Agustus 2016, 02:56 WIB
KPK Telisik Komunikasi Dua Hakim PN Jakpus Dengan Tersangka
Gedung KPK/Net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya komunikasi antara tersangka panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) M. Santoso dengan hakim yang menangani perkara gugatan PT Mitra Maju Sukses (MMS) terhadap PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) di PN Jakpus.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan pemanggilan hakim Casmaya dan hakim Partahi Tulus Hutapea untuk mendalami apakah ada komunikasi antara hakim dengan Santoso dan pengacara PT KTP Raoul Adhitya Wiranatakusumah.

"(Hakim Casmaya dan hakim Partahi) lanjutan pemeriksaan sebelumnya, ada pendalaman kasus disana. Pendalaman apakah ada komunikasi antara hakim, panitera dan pengacara," ujar Yuyuk di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/8).

Diketahui, Casmaya merupakan ketua majelis hakim, sementara Partahi Tulus Hutapea merupakan salah satu hakim anggota perkara gugatan perdata PT MMS terhadap PT KTP.

Casmaya dan Partahi bukan pasien baru KPK, sebelumnya dua hakim itu pernah dipanggil oleh penyidik KPK pada Rabu (27/7).

Keduanya diduga mengetahui seluk beluk perkara gugatan antara PT. MMS dan PT. KTP yang berujung suap.

Kasus ini bermula dari tertangkapnya Panitera PN Jakpus M. Santoso dan Ahmad Yani, bawahan Raoul pada 30 Juni lalu. Keduanya dicokok KPK usai bertransaksi suap terkait penanganan perkara perdata PT MMS dan PT KTP.

Saat mengamankan Santoso, KPK menemukan uang sebesar SGD28 ribu yang dikemas dalam dua amplop coklat. Duit diduga sebagai suap untuk memenangkan perkara perdata PT KTP yang digugat PT MMS. Majelis hakim PN Jakpus memang memenangkan PT KTP yang dibela Raoul.

KPK baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.Mereka adalah Panitera PN Jakpus, M. Santoso, Pengacara PT KTP, Raoul dan Ahmad Yani. Santoso diduga sebagai penerima suap. Sementara itu Raoul dan Ahmad Yani diduga sebagai pemberi suap.

Santoso dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Raoul dan Ahmad Yani dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA