Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Ronny Franky Sompie menegaskan, pihaknya kini sedang menelusuri data perlintasan Arcandra.
Hal itu, lanjut dia, penting guna memastikan apakah pembantu presiden yang baru dilantik pada 27 Juli ini melanggar UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan UU nomor 26 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
"Kita sedang cek," ujar Ronny saat dihubungi wartawan, Sabtu (13/8).
Menurut Sompie, jika pihaknya menemukan Arcandra memiliki pasport ganda, pihaknya bakal meminta dia untuk memilih salah satunya.
"Kalau dia mau pakai paspor Indonesia, maka paspor luar negerinya kita ambil dan kita serahkan ke kedutaan besar negara yang bersangkutan. Kalau dia memilih warga negara lain, maka paspor Indonesia-nya kami ambil," tandasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: