Gubernur Sumbar Menghindar Ditanya Suap Pembangunan Jalan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 12 Agustus 2016, 21:02 WIB
rmol news logo Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno irit bicara setelah diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan anggaran di DPR untuk alokasi proyek jalan di Sumbar pada APBNP 2016.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka. Pertama anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, lalu pengusaha Yogan Askan.

"Tanya ke pemeriksa ya," cetus Irwan saat ditanya soal pemeriksaannya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/8).

Saat disinggung mengenai proyek jalan 12 ruas jalan yang bakal diusulkan masuk ke APBNP-2016, Irwan memilih menghindari awak media yang telah menunggunya.

"Tanya ke pemeriksa saja ya," cetus Irwan sembari menerobos kerumunan media.

Dia memilih berjalan cepat untuk menghindari pertanyaan lanjutan dari awak media seputar pemeriksaannya. Saat ditanya terkait apa yang diketahui soal perkara ini, dia tetap enggan berkomentar.

"Tanya pemeriksa," ujarnya.

Irwan Prayitno disebut tahu banyak soal rencana proyek 12 ruas jalan di Sumbar yang terindikasi suap. Hal itu diungkap Yogan Askan, pengusaha yang jadi tersangka KPK.

"Sebagai pemerintah daerah pasti tahu. Sebagai kepala daerah tentunya tahu," kata Yogan Askan.

Menurut dia, Irwan pastinya memahami adanya pengajuan anggaran terkait anggaran proyek itu.

"(Pemeriksaan Irwandi) itu pengembangan saja," jelas Yogan.

Diketahui, kasus ini terbongkar ketika Putu, yang merupakan anggota Komisi III DPR dicokok KPK pada 28 Juni lalu. Putu kemudian resmi menjadi tersangka setelah diketahui menerima suap terkait rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat.

KPK juga menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah sekretaris Putu: Noviyanti, orang kepercayaan Putu: Suhaemi, pengusaha bernama Yogan Askan, dan Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sumatera Barat Suprapto.

Dalam kasus ini, Putu diduga telah menerima suap sebesar Rp500 juta dan SGD40 ribu dari Suprapto dan Yogan. Sebelumnya, Suhaemi yang mengaku memiliki jaringan kuat dengan anggota DPR RI memberikan janji kepada Suprapto untuk dapat meloloskan proyek jalan senilai Rp300 miliar.

Atas perbuatannya, Yogan Askan dan Suprapto disangka jadi pemberi suap. Keduanya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, Sudiartana, Noviyanti, dan Suhaemi jadi tersangka penerima suap.  Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA