Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hapus Hukuman Mati (Hati) yang baru-baru melaporkan Prasetyo atas dugaan pelanggaran dalam eksekusi mati jilid III.
"Itu hak masyarakat," tegas Fadli Zon di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/8).
Ia pun sependapat eksekusi yang digelar 29 Juli 2016 lalu sangatlah janggal. Dari 14 terpidana narkoba vonis mati, hanya empat yang dieksekusi.
"Kok sudah ada belasan orang tapi dipilih hanya empat orang nah jadi kenapa? Pilihan ini apa maksudnya?" ucapnya.
Menurutnya, Jaksa Agung harus menjelaskan kepada publik keputusannya menunda eksekusi mati 10 terpidana narkoba agar supaya tidak ada prasangka miring.
"Ada apaa dibelakanG ini atau apa intervensi apa yang terkait dengan penundaan dann prioritas," tukasnya.
[wid]