"M Taufik memang sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi, kami masih mendalami dugaan keterlibatan yang bersangkutan," ujar Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di markas antirasuah, Jakarta Selatan, Senin (27/6)
Dalam dakwaan Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, Sanusi pernah menghubungi Taufik untuk menjelaskan keberatan Ariesman terkait pasal kontribusi tambahan sebesar 15 persen di Raperda reklamasi.
Taufik juga meminta Kepala Sub Bagian Raperda Setwan Provinsi DKI Jakarta untuk mengubah penjelasan terkait tambahan kontribusi yang semula tercantum dalam Pasal 110 ayat 5 huruf c berbunyi "cukup jelas", menjadi ketentuan Pasal 111 ayat 5 huruf c dengan penjelasan "yang dimaksud dengan kewajiban tambahan kontribusi adalah kewajiban yang disepakati dalam perjanjian kerja sama antara Pemda dan pemegang izin reklamasi dalam rangka penataan kembali daratan Jakarta, terkait dengan pelaksanaan konversi kewajiban konstruksi".
Taufik juga pernah ikut dalam sebuah pertemuan dengan chairman Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan. Pertemuan tersebut membahas percepatan pembahasan Raperda tentang pantai utara Jakarta
.[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: