"Itu sebagai bentuk preventif atas ancaman dari seorang oknum," timpal Rifelly.
"Sampai saat ini yang bersangkutan masih berstatus pegawai UI dan masih menerima benefit sebagai pegawai," lanjut jurubicara UI tersebut.
Terkait hasil putusan PTUN yang memenangkan penggugat, Rifelly menanggapi hal tersebut sebagai suatu proses hukum yang normal.
Pihaknya juga telah menyerahkan hal itu kepada Badan Legislasi dan Layanan Hukum (BLLH) UI yang terlibat langsung dalam proses pengadilan.
Sebelumnya, PTUN Jakarta Timur melalui nomor perkara 05/G/2016/PTUN-JKT telah memenangkan penggugat Devfanny Aprilia Artha atas tergugat, Mahdi Jufri.
Sidang putusan yang diketuai oleh Hakim Edi Septa Surhaza, Selasa (7/6) lalu itu, menyatakan tidak sahnya SK Mutasi dan SP yang dikeluarkan oleh tergugat selaku pejabat tertinggi di Fakultas.
Majelis hakim juga menolak eksepsi tergugat dan mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok perkara berupa pencabutan SK yang menyebabkan dimutasinya penggugat.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa berdasarkan Pasal 75 ayat 2 Peraturan Majelis Wali Amanat UI Nomor 004/Peraturan/MWA-UI/2015 tentang Anggaran Rumah Tangga UI, pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan ketenagaan di UI seharusnya berada pada Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini rektor dan bukan pada seorang dekan.
[wid]
BERITA TERKAIT: