Miarni masih diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pembahasan Raperda zonasi reklamasi dan Raperda kawasan strategis pantai utara Jakarta.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka TPT (Trinanda Prihantoro)," kata pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (12/5)
Sebelumnya, Miarni bersaksi untuk Presdir PT. APL Ariesman Widjaja, pada Kamis (14/4) Kala itu dirinya ditanyai mengenai uang sebesar Rp 2 miliar yang diberikan Ariesman kepada anggota DPRD DKI Jakarta M. Sanusi secara berkala.
Seusai pemeriksaan Miarni mengklaim uang tersebut bukan dari perusahaannya, melainkan uang Ariesman sendiri.
Miarni juga mengaku tidak ada kondisi yang mendesak untuk mengurus izin pembangunan di lahan reklamasi Pulau G(Pluit City) oleh PT Muara Wisesa Samudra (MWS). Pasalnya, proses pengurukan Pulau G, jika dipersentasikan baru sampai belasan persen.
"Karenanya, masih perlu waktu agak lama untuk menyelesaikan proses pengurukan dan persiapan pulau untuk menuju tahap berikutnya. Jadi, tidak ada kondisi mendesak untuk tahap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin-izin yang berkaitan dengan tahap pembangunan," katanya usai diperiksa di KPK
.[wid]
BERITA TERKAIT: