Peneliti Hukum ICW, Lalola Ester mengatakan, perlakuan istimewa terhadap narapidana koruptor bukan baru satu kali saja terjadi pada lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Satuan Tugas Anti Mafia Hukum pernah melakukan sidak ke Lapas Pondok Bambu dan menemukan unit sel mewah milik terpidana perkara korupsi, Artalyta Ayin†Suryani pada 2009.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana juga pernah melakukan sidak ke Lapas Sukamiskin pada 2013. Dalam sidak itu ditemukan bahwa para terpidana perkara korupsi menempati sel-sel mewah dengan fasilitas-fasilitas yang tidak sepantasnya diperoleh warga binaan.
"Aturan soal tata tertib napi selama dirutan dan lapas harus ditegakkan dan diberlakukan sama untuk semua narapidana termasuk narapidana korupsi," jelas Lalola dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Kamis (31/3).
Dia jelaskan, Menteri Yasonna juga harus melakukan perbaikan pengawasan terhadap para petugas lapas, maupun jajaran yang berada di bawah pengampuannya seperti Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat maupun Kalapas Sukamiskin.
"Menkumham juga harus melakukan pergantian posisi terhadap para pihak yang diduga turut serta atau lalai dalam melakukan pengawasan terhadap napi, mulai dari Kalapas Sukamiskin, hingga Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat," tekan Lalola.
"Audit terhadap kinerja pengelolaan lapas, dengan membentuk sebuah tim audit eksternal independen yang tidak berasal dari Kemenkumham maupun DPR RI."
[sam]