Kemarin (Senin, 28/3), 15 karyawan yang di-PHK masuk kantor untuk melapor ke perusahaan dan siap untuk bekerja kembali. Selain itu, 15 karyawan ini menanyakan alasan dari Kompas Gramedia yang sengaja menghentikan gaji atau upah pada bulan Maret 2016.
"Kami mengikuti undang-undang serta anjuran Disnakertrans, melapor ke perusahaan dan siap untuk bekerja kembali. Kami pun menanyakan alasan perusahaan menghentikan gaji kami," ujar Simon Hutagalung, salah satu karyawan yang terkena PHK melalui rilis tertulisnya, Selasa (29/3).
Namun, beber Simon, anjuran Disnakertrans itu tidak digubris perusahaan. Dalam pertemuan dengan pihak perusahaan, lewat kuasa hukumnya, Untung Herminanto, menyampaikan bahwa mereka secara lisan tidak menerima anjuran dari Disnakertrans DKI Jakarta dan akan menjawab secara tertulis sampai dengan batas waktu 31 Maret 2016.
"Namun kami masih membuka upaya musyawarah sampai batas waktu 31 Maret 2016," tutur Untung lagi.
Sekedar info, salah satu poin dalam surat anjuran Disnakertrans bernomor 13/ANI/D/III/2016 berdasarkan pertimbangan hukum agar Kompas Gramedia tetap membayar upah dan hak-hak pekerja selama tidak dipekerjakan.
"Tak ada undang-undang yang membenarkan perusahaan untuk menahan gaji atau upah karyawan. Perusahaan mesti membayar upah karyawan seperti yang diamanatkan undang-undang serta anjuran Disnakertrans," tegas Simon.
Kuasa hukum karyawan, Odie Hudiyanto menyatakan siap bermusyawarah dengan Kompas Gramedia sampai batas waktu 31 Maret 2016.
"Kami selalu membuka pintu musyawarah dengan perusahaan. Pekerja juga menuntut pembayaran upah mereka yang ditahan perusahaan. Bila upah tidak dibayarkan selambatnya 31 Maret 2016, pekerja siap melakukan upaya hukum apapun demi memperoleh keadilan," terang Odie
.[wid]
BERITA TERKAIT: