SKANDAL PENGAMANAN BANSOS

KPK, Jangan Tutup-tutupi Keterlibatan Surya Paloh!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 29 Desember 2015, 13:21 WIB
KPK, Jangan Tutup-tutupi Keterlibatan Surya Paloh<i>!</i>
surya paloh/net
RMOL. Promosi jabatan terhadap jaksa Yudi Kristiana oleh Kejaksaan Agung ternyata hanya merupakan dalih adanya eksaminasi terhadap penanganan perkara korupsi bekas Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, yang telah diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan, hal tersebut tak boleh ditutup-tutupi.

"Tentunya kita harus kembalikan kepada KPK, karena kalau sudah ada bukti ya kita jangan menutup-tutupi itu. Karena kan sekarang bolanya di KPK," ujar dia ketika dikontak, Selasa (29/12).

Menurut Margarito, penanganan kasus yang dipegang jaksa Yudi itu tak boleh putus di tengah jalan. Sebab, kasus tersebut telah menyita perhatian publik karena diduga melibatkan sejumlah tokoh besar dalam skandal pengamanan bansos Pemprov Sumatera Utara itu.

"Kalau ada (nama Surya Paloh, Jaksa Agung) ya jangan disimpan, begitu sebaliknya. Nah kalau saya menyerahkan itu ke KPK. Karena hukum tidak boleh berdasarkan kebencian dan sayang. Harus dibuka secara terang," ujar dia.

Patrice Rio Capella telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dan denda Rp 150 juta subsidair satu bulan kurungan. Rio terbukti bersalah menerima uang Rp 200 juta dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Hukuman tersebut tak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa KPK. Tim Jaksa yang diketuai Yudi Kristiana menuntut Hakim agar menjatuhi hukuman kepada Rio Capella berupa pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA