"Tadi kita daftarkan pra peradilan di PN," kata Maqdir Ismail, pengacara RJ Lino melalui sambungan telepon, Senin (28/12).
Maqdir mengatakan kliennya tidak melakukan perbuatan korupsi seperti dituduhkan KPK. Atas pertimbangan tersebut Maqdir beserta tim pengacara Lino berani mengajukan praperadilan.
"Dia ditetapkan sebagai tersangka padahal perhitungan kerugian negara belum dilakukan. Bagaimana bisa ditetapkan tersangka padahal kerugian negara belum dilakukan," katanya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Lino disangka telah melakukan penunjukan langsung pembelian QCC hingga merugikan negara sebesar Rp 60 miliar.
KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
RJ Lino sendiri telah resmi dicopot dari posisinya sebagai Dirut Pelindo II. Pencopotan Lino berdasarkan keputusan pemegang saham terbesar Pelindo II, dalam hal ini Menteri BUMN.
[dem]