"Persoalan ada tidaknya eksaminasi harus di check, dan yang memiliki otoritas penuh adalah Kepala Departemen PIPM ,†terang dia melalui pesan singkatnya, Senin (28/12).
Indriyanto mengisyaratkan laporan itulah yang membuat dilakukan eksaminasi. Prosedurnya, eksaminasi bisa dilakukan setelah ada hasil dari penelaahan laporan tersebut.
"Pada akhirnya demikian (harus ada laporan), sesuai mekanismenya,†pungkas pakar hukum pidana Universitas Indonesia itu.
Sebelumnya, mengenai eksaminasi kasus Rio Capella sudah dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas KPK Yuyuk Andriati. Dia katakan, dalam proses itu ada beberapa pihak yang dimintai keterangan, termasuk Jaksa KPK Yudi Kristiana.
"Pengawas Internal memang sedang lakukan eksaminasi persidangan PRC. Tapi, ya bukan cuma dia (Yudi yang diperiksa)," kata Yuyuk.
Perlu diketahui, kasus pengamanan bansos Pemprov Sumatera Utara yang telah menjerat Rio Capella memang terungkap sejumlah fakta. Salah satunya soal uang yang mengalir ke Maruli Hutagalung dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
Salah satu saksi yang menyebut Maruli dan Muhammad Prasetyo terima duit yakni terdakwa Evy Susanti, yang tak lain adalah istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Dalam persidangan Evy mengaku telah mneyediakan duit 20 ribu dollar Amerika Serikat dan Maruli Rp 500 juta.
Namun demikian, ketika berlangsung di tengah kencangnya pengusutan kasus dugaan suap penanganan perkara bansos Sumut Pemrov Sumut oleh KPK. Yudi ditarik alih-alih dapat promosi jabatan yang dilontarkan Kejagung. Persoalannya, penarikan itu terjadi saat yang bersangkutan baru memperpanjang masa kontrak kerja kedua, dan sedang menyelidiki kasus dugaan suap penanganan perkara bansos di Kejagung dengan terdakwa Rio Capella dan OC Kaligis.
[sam]
BERITA TERKAIT: