HM Prasetyo Cs Juga Harus Periksa Luhut Panjaitan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 20 Desember 2015, 21:32 WIB
HM Prasetyo Cs Juga Harus Periksa Luhut Panjaitan
rmol news logo Kejaksaan Agung diharapkan tak berhenti dalam mengusut kasus "papa minta saham". Namun, HM Prasetyo cs juga diminta untuk mengusut pihak lain di luar Setya Novanto dalam perkara yang disebut kasus pemufakatan jahat itu.

"Kita tetap mendesak, agar Kejagung tidak berhenti kasus ini, dan harus memeriksa semua pihak, terutama Luhut Binsar Panjaitan, karena nama beliau paling banyak disebut," ujar Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahaean dalam keterangan resminya, Minggu (20/12).

Bukan tanpa sebab. Menurut dia, menjadi aneh jika Kejagung tidak mengorek secara utuh peristiwa pemufakatan jahat itu.

"Ini kan aneh? pengusutan kasus itu harus tuntas dan tidak boleh berhenti dalam mengusut kasus skandal Freeport ini," ujar dia.

Saat ini Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus papa minta saham dan hanya memeriksa Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Bahkan Maroef sudah tiga kali dipanggil Kejaksaan Agung dalam kasus tersebut.

Padahal jelas, dalam rekaman sadapan yang disetorkan Maroef ke Kejagung itu banyak sejumlah pihak yang disebut, diantaranya ada Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan. Kemudian, ada pula Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam rekaman yang disebut Kejaksaan Agung sebagai kasus pemufakatan jahat. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA