Laporkan Kompas

Kamis, 28 Agustus 2014, 16:12 WIB
Laporkan <i>Kompas </i>
Jurubicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Makmun Murod Al-Barbasy, menunjukkan contoh artikel di harian nasional Kompas edisi 12 Agustus 2014 yang dianggap tidak berimbang, insinuatif, dan menyesatkan publik.

Berita itu dianggap merugikan terdakwa kasus Hambalang, Anas Urbaningrum karena cuma memuat keterangan saksi dari DPC Partai Demokrat soal pemberian uang hingga Rp 100 juta dan ponsel Blackberry dari tim pemenangan Anas Urbaningrum. Pimpinan PPI melaporkan berita Kompas itu kepada Dewan Pers, beberapa saat lalu (Kamis, 28/8). WAHYU SABDA KUNCAHYO/RMOL 
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA