Jurubicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Makmun Murod Al-Barbasy, menunjukkan contoh artikel di harian nasional Kompas edisi 12 Agustus 2014 yang dianggap tidak berimbang, insinuatif, dan menyesatkan publik.
Berita itu dianggap merugikan terdakwa kasus Hambalang, Anas Urbaningrum karena cuma memuat keterangan saksi dari DPC Partai Demokrat soal
pemberian uang hingga Rp 100 juta dan ponsel Blackberry dari tim
pemenangan Anas Urbaningrum. Pimpinan PPI melaporkan berita
Kompas itu kepada Dewan Pers, beberapa saat lalu (Kamis, 28/8).
WAHYU SABDA KUNCAHYO/RMOL
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.