"Potensial suspect. Cuma potensial kan belum tentu bisa menjadi suspect masih harus dikembangkan lagi," ungkap Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di kantor, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (11/7).
Dalam amar putusan mantan Ketua MK Akil Mochtar disebutkan, Amali sempat melakukan komunikasi dengan Akil. Di mana, Akil meminta uang Rp 10 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada Jawa Timur.
Uang itu rencananya akan diserahkan kepada Akil, namun tidak terealisasi lantaran terdakwa perkara suap penanganan sengketa pilkada di MK dan pencucian uang tersebut terlebih dulu ditangkap penyidik KPK.
Amali diketahui pernah menyampaikan pesan singkat dari Akil yang mengatakan ada kondisi gawat terkait sengketa Pilkada Jatim. Isi pesan singkat itu disampaikan kepada Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Kala itu, Idrus sedang berada di ruang Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto yang juga mengetahui percakapan Amali dengan Akil.
Soal itu, lanjut Busyro, pihaknya tentu tidak mendiamkan begitu saja. Hal tersebut juga menjadi bagian yang akan dikembangkan oleh penyidik KPK lewat rangkaian pemeriksaan. Termasuk, memeriksa kembali Idrus Marhan dan Setya Novanto.
"Iya memanggil (saksi), dikonfirmasi, diklarifikasi. Kalau perlu dikonfrontir. Kan di sini ada tradisi mengkonfrontir saksi-saksi yang membantah sesuatu," tegas mantan Ketua Komisi Yudisial ini.
[why]
BERITA TERKAIT: