Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan vonis tersebut merupakan bentuk ultimatum atau peringatan. Sehingga, tidak bermain-main dalam memberikan keterangan apabila bersaksi di persidangan.
â€Putusan hakim dan tuntutan Jaksa KPK terhadap tersangka yang disangkakan membuat keterangan tidak benar ini bisa menjadi peringatan bagi siapa saja untuk tidak lagi berbohong dalam memberikan keterangan di depan persidangan pengadilan yang disumpah itu,†kata Johan dalam keterangannya, Selasa (8/7).
Keterangan palsu, masih kata Johan, merupakan kejahatan yang tak bisa dianggap enteng. Apalagi keterangan palsu yang diberikan di Pengadilan.
â€KPK menganggap sangat sebuah kejahatan yang serius terhadap pihak pihak yang memberikan keterangan,†tandasnya.
Diketahui, bekas ajudan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, Said Faisal merupakan terdakwa kasus pemberian keterangan palsu di pengadilan dalam persidangan kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau.
Sebelum menjalani persidangan, KPK menahan Said di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur sejak Jumat 21 Februari 2014 lalu. Said Faisal menyusul Rusli Zainal yang sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap Revisi Perda PON XVIII Riau. KPK menetapkan Said sebagai tersangka setelah mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap PON Riau.
Said ditetapkan tersangka lantaran memberikan keterangan palsu ketika bersaksi dalam persidangan Rusli Zainal yang sudah berstatus terdakwa di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau. Untuk itu, pria yang saat ini menjabat Kepala Sub Bagian (Kasubag) Rumah Tangga Sekretariat Daerah Provinsi Riau itu disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemberian keterangan palsu di pengadilan. Dimana setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun atau denda minimal Rp 150 juta dan maksimal Rp 600 juta.
Faisal juga dijerat dengan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 KUHP.
Dari informasi lain yang dihimpun, penetapan tersangka itu salah satunya diawali oleh perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dimana, perintah itu menyatakan agar JPU KPK melakukan penahanan terhadap Said. Pasalnya, majelis hakim menilai Said bohong dan memberikan keterangan palsu ketika menjadi saksi bagi Rusli Zainal, terdakwa kasus dugaan suap PON Riau. Selain tersangka, KPK juga sudah mencegah Said ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
[wid]
BERITA TERKAIT: