Pasalnya, hal tersebut sangat bertolak belakang dengan apa yang selama ini selalu digembar-gemborkan oleh Kemenkumham.
"Jika itu terjadi kami prihatin. Karena sebelumnya sudah digembar-gemborkan di Sukamiskin ketat pengawasannya. Sehingga ini perlu ada keprihatinan," kata Johan dimintai tanggapannya (Senin, 7/7).
Johan mengatakan pengakuan Clara pada saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor siang tadi itu akan disampaikan kepada Pimpinan KPK. Hal ini penting sebab Nazaruddin saat ini masih berstatus tersangka pidana pencucian uang.
"Nanti akan dicek lebih dahulu (kebenarannya), apakah ada indikasi mempengaruhi (penyidiakan) atau tidak. Jika ya, kami tentu bisa berkoordinasi dengan pihak Kemenkumham," tandasnya.
Mantan Manajer Marketing PT Anugerah Nusantara, Clara Maureen membeberkan terpidana kasus Wisma Atlet, Muhammad Nazarrudin masih memiliki akses mengendalikan bisnisnya dari balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) 'khusus koruptor' Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Pengendalian bisnis dimaksud, kata Clara, dilakukan Nazaruddin dengan melakukan rapat-rapat bersama para karyawannya di Lapas setiap Sabtu.‎ Sebelum Sukamiskin, Nazar juga disebut kerap menggelar rapat di Rutan Mako Brimob dan Rutan Cipinang.
BERITA TERKAIT: