Mahkamah Konstitusi Alami Traumatik Psikologis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 06 Juli 2014, 20:20 WIB
Mahkamah Konstitusi Alami Traumatik Psikologis
foto:net
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) mengalami traumatik psikologis sehingga terbelenggu dengan pola pikirnya pada masalah kekhawatiran, prasangka buruk masyarakat pasca ditangkapnya mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Demikian pandangan Advokat Senior Teguh Samudera yang juga Wakil Ketua Paguyuban Advokat Peduli Konstitusi kepada Rakyat Merdeka Online, Minggu (6/7) usai acara diskusi Paguyuban Advokat Konstitusi tentang "Catatan PHPU Pileg 2014 untuk Persiapan PHPU Pilpres 2014 di MK" di Warung Daun.

"Setelah Akil ditangkap kondisi MK seperti itu," kata Teguh Samudera.

Menurut dia, seharusnya hakim konstitusi tidak seperti itu. Sebab mereka sedang didambakan masyarakat Indonesia untuk memperjuangkan hak konstitusionalismenya sebagai warga negara.

"Harusnya dalam kondisi apapun hakim MK berjalan apa adanya. Tetap berdiri kokoh di atas konstitusi dengan niat mewujudkan penegakan konstitusi," ujarnya.

Sebab MK  sebagai pengawal konstitusi tidak perlu ragu dalam mengeluarkan pertimbangan hukum. Dulu pertimbangan hukum MK dinilai Teguh sudah cukup bagus, berwibawa dan sangat argumentatif, baik secara yuridis sosiologis dan punya asas manfaat.

"Kenapa semua itu hilang. Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) seperti peradilan kalkulator dan seperti mengejar target selesai atau kejar tayang. Kita miris sekali," kata Teguh.

Untuk itu, pihaknya berencana akan menyampaikan persoalan ini ke mantan ketua MK yang sekarang menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jimly Asshidiqie, dan Komisi II serta III DPR RI. Termasuk beraudiensi dengan ketua MK sekarang Hamdah Zoelva. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA