"Permintaan penasihat hukum terdakwa mengenai pembukaan blokir rekening harus dikesampingkan," kata hakim anggota, Ibnu Basuki Widodo, saat membacakan fakta hukum amar putusan Anggoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/7).
Alasan penolakan tersebut adalah dalam pengajuan permintaan sebagaimana yang dituangkan dalam nota pembelaan tersebut, kubu Anggoro tak menjelaskan secara detail mengenai kepemilikan atau peruntukan rekening tersebut.
Dalam pledoi (nota pembelaan) yang dibacakan oleh penasihat hukumnya, terdakwa perkara dugaan suap terkait penganggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) Tahun 2007, Anggoro Widjojo, meminta beberapa rekeningnya dibuka.
Diklaim pihak Anggoro, rekening-rekening itu tidak terkait dengan perkara dugaan korupsi yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Beberapa rekening tersebar di beberapa bank yaitu di Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Central Asia (BCA) dan Bank Permata.
[ald]