MEGASKANDAL CENTURY

Budi Mulya: Seharusnya Jaksa KPK Konfirmasi Langsung ke SBY

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 30 Juni 2014, 14:13 WIB
rmol news logo Terdakwa Budi Mulya mengkritik pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan Bank Indonesia (BI) telah salah mengambil langkah responsif dan antisipatif sebagaimana yang tertuang dalam Perpu nomor 2 tahun 2008.

Budi Mulya menyatakan Jaksa KPK yang menilai langkah tersebut salah karena tak menyebut secara spesifik sudah terjadi krisis perbankan di Indonesia, kecuali disebut dengan telah terjadi krisis ekonomi secara global adalah blunder.

"Jaksa Penuntut Umum menghapus makna yang disebut dalam Perppu yang terkait dengan diperlukan upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan," kata Budi Mulya saat membacakan nota pembelaan alias pledoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6).

"Dan juga terkait dengan dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap ketentuan yang mengatur kredit terhadap bank untuk mengatasi pendanaan jangka pendek terhadap bank," sambung dia.

Budi Mulya menekankan, tindakan Jaksa KPK itu hanya menggabungkan isu sematik sederhana. Jaksa hanya mengumpulkan keterangan dari orang-orang tertentu yang sebetulnya tak berkaitan langsung dengan landasan hukum kebijakan BI, yakni Perppu nomor 2 tahun 2008 itu. Lalu, diyakini oleh Jaksa menjadi dasar pertimbangannya menilai kebijakan BI sebagai yang salah.

"Dan (tindakan) JPU sangat berani dan beresiko untuk menilai salah atau benar kebijakan bank central (BI) dengan hanya mendengarkan pendapat dari orang-orang yang tidak setiap hari terkait langsung dengan tugas dan kewenangan BI, yaitu ada dalam pasal 11 UU BI yang menyebut peran BI dalam lender of last resort," terang dia.

Padahal, Jaksa KPK seharusnya bisa meminta konfirmasi resmi melalui pihak-pihak yang betul-betul terkait dengan Perpu nomor 2 tahun 2008 itu, bukan melalui orang-orang yang belum jelas keterkaitannya.

"Bila mau lebih akuntabel dan adil JPU atau KPK sebagai institusinya dapat meminta secara resmi konfirmasi tertulis kepada presiden RI (Susilo Bambang Yudhoyono, red) sebagai penanggung jawab perpu untuk menjelaskan situasi dan kondisi sebenarnya," terang dia.

"Sehingga rakyat Indonesia dapat memahami kembali latar belakang dan tujuan Perppu nomor 2 tahun 2008 ditandatangani olehnya," sambung mantan Deputi Gubernur BI tersebut.[wid]



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA