Dalam keterangannya, dia mengaku pernah menerima titipan berupa uang dari anak terdakwa Anggoro, David Angkawijaya. Tapi, waktu menerima titipan dia mengklaim tak tahu jika isinya adalah uang. Dia baru tahu tas itu berisi uang saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
"Saya pernah diperintahkan Pak Yusuf (Yusuf Erwin Faisal/Ketua Komisi IV) waktu sedang rapat. 'Ibu naik ke atas karena ada orang saya yang mau menyerahkan barang taruh saja di bawah meja saya.' Setelah di pemeriksaan baru tahu isinya uang," kata wanita yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian di Sekretariat Jenderal DPR RI ini.
Tas diterima Tri dari seorang kurir yang mengaku bernama Davis. Dia menyerahkan tas karton (paper bag) yang isinya tak diketahui. Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati apakah dia juga menyerahkan uang itu kepada orang selain Yusuf, Tri menyangkalnya.
"Tidak yang mulia. Waktu itu saya tanya namanya David. Srtelah saya terima, lalu saya taruh di bawah meja Yusuf. Itu tanggal 27," tandas Tri.
Di dalam surat dakwaan Anggoro disebutkan, dia menjanjikan sejumlah uang jika Yusuf berhasil meloloskan anggaran. Pada 16 Juli 2007, Yusuf pun mengesahkan Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan dalam lembar pengesahan. Lembar pengesahan diteken oleh H. M.S. Kaban, S.E, M.Si selaku Menteri Kehutanan saat itu.
Karena Yusuf berhasil meloloskan anggaran, Anggoro lantas menepati janji. Dia memberikan sejumlah uang kepada Yusuf yang diantar oleh anaknya, David Angka Wijaya, melalui Tri Budi Utami di ruang sekretariat Komisi IV DPR.
Uang itu kemudian dibagikan kepada sejumlah anggota Komisi IV saat itu. Yakni Suswono (sekarang Menteri Pertanian) sebesar Rp 50 juta, Muchtaruddin Rp 50 juta dan Muswir Rp 5 juta.
Pada November 2007, Yusuf kembali menerima sejumlah uang dari Anggoro. Duit itu dibagikan kepada sejumlah anggota Komisi IV saat itu, yakni Fachri Andi Laluasa 30 ribu dolar Singapura, Azwar Chesputra 5 ribu dolar Singapura, Hilman Indra 140 ribu dolar Singapura, Muchtaruddin 40 ribu dolar Singapura, dan Sujud Sirajuddin Rp 20 juta.
[dem]