Dua terpidana kasus korupsi, pengusaha Hartati Murdaya dan mantan Bupati Buol Amran Batalipu, menjadi saksi dalam sidang dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah dengan terdakwa mantan Direktur PT. Hardaya Inti Plantation, Totok Lestiyo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/11). Pemilik PT Hardaya Inti Plantation, Hartati Murdaya, sudah divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Sedangkan Amran Batalipu sudah divonis 7 tahun 6 bulan penjara terkait kasus yang sama. DWI PAMBUDO/RM
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.