"Jadi sejauh ini dia (Wawan) mengatakan hal itu tidak ada (dari hasil tindak pidana). Semua murni diperoleh secara halal berkaitan dengan proyek-proyek sebagai pengusaha dan kontraktor," kata Tubagus Sukatma, pengacara Wawan, saat ditemui di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (23/10).
Di luar kasus suap sengketa diPilkada Lebak, Banten, diketahui KPK tengah membuka penyelidikan baru terkait proyek pengadaan alat kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2010-2012. Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany sendiri merupakan istri Wawan. Dugaan sementara, perusahaan keluarga yang dikelola Wawan merupakan pihak pemenang dari pengadaan tersebut.
Soal itu, Sukatma mengaku tak mengetahuinya. Dia juga katakan belum mendapat informasi mengenai hal itu dari KPK. Lagian, kata dia, pihaknya masih fokus dalam perkara yang sedari awal menjerat kliennya.
"Iya belum ada merilis lagi soal itu. Jadi kami gak tahulah soal itu. Kami juga belum bisa kasih komentar dalam mengenai itu," demikian Sukatma.
[dem]
BERITA TERKAIT: