Hari ini (Jumat, 18/10), tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas, Kalpin Bangkan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk HB (Hambit Bintih)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/10).
Selain Kalpin, ada sejumlah orang lain yang juga dipanggil oleh lembaga pimpinan Abraham Samad tersebut. Mereka adalah Sekretaris KPU Kab Gunung Mas, Hapner, dan empat anggota KPU Kab Gunung Mas; Tity Yukrisna, Guna, S.Hut, Yusaka Teddy dan Madradiwan.
Diketahui, tim penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk Hambit Bintih. Mereka adalah Alfridel Jinu (kandidat calon bupati Gunung Mas), pasangan calon bupati dan wakil bupati Jaya S Monong-Daldin, dan juga Ude Arnold Pisy.
Dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas ini, ada empat orang yang dimintai tanggung jawab pidana. Mereka adalah Ketua MK nonaktif Akil Mochtar dan Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa. Mereka selaku penerima suap disangkakan telah melanggar pasal pasal 12 huruf c UU tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 6 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dua orang lainnya adalah Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha di Palangkaraya Cornelis Nalau yang menjadi pemberi suap. Mereka disangkakan telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[rus]
BERITA TERKAIT: