"Paket kopi itu awalnya Denny diberikan oleh Tamsil Linrung. Dia orang anggaran," kata Yudi saat bersaksi dalam sidang Luthfi Hasan Ishaaq, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/10).
Kabar mengenai itu, pertama kali diketahui Yudi dari istri Denny, Elda Deviane Adhiningrat. Elda sempat menyampaikan nanti akan ada kewajiban yang harus dibayar kepada Tamsil saat proyek selesai. Hal itu adalah komisi sebesar 5-6 persen buat Tamsil dari pagu anggaran proyek pengadaan benih kopi.
"Saat pelaksanaan, di tengah-tengah saya tahu itu punya Tamsil. Tapi kata Fathanah hajar saja. Kata Fathanah itu arahan pak Luthfi. Jadi artinya pak Luthfi merampok proyek orang lain," kata Yudi.
Menurut Yudi, praktik lobi dengan mengirimkan uang kepada anggota DPR dan membeli atau mengijon proyek sudah lazim dilakukan. Biasanya, jika tidak dilakukan maka tidak akan mungkin berhasil menggaet proyek itu.
"Sudah umum hukumnya. Kalau sudah dibayar, DPR akan mengawal sampai teknis," demikian Yudi.
[rus]