"Kalau alasan polisi bahwa pihak-pihak yang bersengketa sudah damai tetapi penyelesiannya tetap di pengadilan, bukan polisi. Ini polisi sudah bersikap sebagai hakim, ini berbahaya," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (ICW) Neta S. Pane usai menghadiri diskusi di Kedai Kopi Deli, Menteng, Jakarta, Minggu (6/10).
Menurutnya, sebuah kasus yang berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 tidak dapat dihentikan begitu saja. Lantaran, seharusnya penyidik kepolisian melakukan pelimpahan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.
"Melihat hal ini, IPW mendesak Polda Metro untuk melimpahkan tersangka dan barang buktinya ke kejaksaan," kata Neta.
Selain itu, IPW juga mendesak Mabes Polri meminta penjelasan dari penyidik Polda Metro Jaya terkait dihentikannya kasus penipuan yang melibatkan cucu mantan presiden Soeharto ini.
"Polisi tidak perlu takut kepada Ari Sigit karena kakeknya sudah tidak berkuasa lagi. Kalau Polda tidak transparan, masyarakat akan curiga ada sesuatu di baliknya, untuk itu kita berharap Mabes Polri segera menghandel kasus itu," jelas Neta.
Diketahui, penyidik Polda Metro menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus Ari Sigit dengan alasan kedua belah pihak sepakat menempuh jalan damai. Ari Sigit ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dana proyek kerjasama PT Dinamika Daya Andalan dan PT Krakatau Wajatama sebesar Rp 2,5 miliar yang terjadi tahun 2010 lalu.
[rus]