PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Berpeluang Perkuat Ekosistem Filantropi Nasional

Rabu, 15 Juli 2026, 06:52 WIB
PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Ketua Dewan Pakar PFI, Prof. Amelia Fauzia. (Foto: Istimewa)

RMOL.Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) mendukung usulan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) agar pemerintah menetapkan zakat sebagai pengurang pajak (tax credit), bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction) seperti saat ini. 

"Usulan ini sebagai langkah strategis dalam penguatan ekosistem filantropi Islam nasional," kata Ketua Dewan Pakar PFI, Prof. Amelia Fauzia, dikutip Rabu 15 Juli 2026.

Insentif fiskal yang lebih besar bagi pembayar zakat akan mendorong kepatuhan dan penghimpunan dana sosial keagamaan secara signifikan, sekaligus mendorong penyaluran zakat yang lebih terorganisir. 

PFI juga mendorong kebijakan tax credit tersebut, jika nantinya diberlakukan, juga diterapkan untuk sumbangan wajib agama lainnya dalam rangka mewujudkan kebijakan yang inklusif.  

Regulasi pajak di Indonesia saat ini hanya mengizinkan zakat yang dibayarkan kepada badan amil zakat resmi sebagai pengurang penghasilan kena pajak, bukan pengurang langsung pajak terutang, sebagaimana diatur dalam UU PPh Pasal 9 ayat (1) huruf g jo PMK 114 Tahun 2025. 

Perbedaan mendasar ini membuat insentif bagi wajib pajak untuk berzakat menjadi tidak maksimal. Usulan DSN-MUI untuk mengubahnya menjadi tax credit akan menjadikan zakat langsung mengurangi tagihan pajak, sehingga memberikan manfaat fiskal yang lebih nyata dan setara.

Amelia menegaskan bahwa kebijakan tax credit akan mendorong donasi lebih besar dari kelas menengah dan kelas atas yang memiliki kapasitas finansial signifikan, namun kerap menyalurkan zakat secara informal. 

Ia mengutip Survei Nasional ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf) oleh STF UIN Jakarta, Commission on Asian Philanthropy, dan Indikator Politik Indonesia yang mencatat total filantropi Muslim Indonesia mencapai Rp343,08 triliun. 

Namun, 73 persen disalurkan langsung ke penerima manfaat, lembaga yang belum terregistrasi dan jalur informal lainnya. Artinya, hanya sekitar 27 persen atau kurang dari Rp100 triliun yang dikelola lembaga zakat profesional. 

“Kebijakan tax credit mampu menggeser pola pemberian langsung menuju penyaluran terlembaga, meningkatkan kepatuhan berzakat, dan memperkuat tata kelola filantropi nasional,” kata Amelia.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOTO LAINNYA