MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Selasa, 13 Januari 2026, 20:11 WIB
MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

RMOL. Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak kunjung menahan dua tersangka kasus dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satori dan Heri Gunawan menimbulkan tanya.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, rasa heran pada sikap KPK bukan tanpa alasan.

Kata dia, KPK sudah mengantongi lima alat bukti keterlibatan Anggota DPR dari Partai Nasdem dan Partai Gerindra itu, serta telah menyita sejumlah aset milik keduanya yang nilainya mencapai puluhan miliar.

"Kita tunggu aksi KPK menahan Satori dan Heri Gunawan. Bukti-buktinya yang dipegang KPK, sudah lebih dari cukup," kata Boyamin di Jakarta, Selasa 13 Januari 2026.

Menurut dia, KPK sudah beberapa kali diberikan kesempatan untuk segera menahan Satori dan Heri Gunawan agar perkaranya bisa segera dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor.

"Kita tadinya masih wait and see sampai akhir tahun ini, apakah ada perkembangan atau tidak. Karena tidak ada, maka Januari ini kita betul-betul akan mengirimkan somasi berikutnya," tegasnya.

Boyamin menegaskan, tidak hanya somasi yang akan dikirimkan ke KPK, tetapi juga akan melaporkan Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, karena tidak serius menuntaskan kasus CSR BI.

Sebaliknya, sambung dia, KPK justru terus menerus melakukan buying time atau mengulur-ngulur waktu, serta tebar janji akan menahan dua tersangka korupsi CSR BI tersebut.

"Saya melihat KPK masih belum serius untuk menuntaskan kasus korupsi CSR BI. Ini sudah berulang kali kita sampaikan, apalagi yang ditunggu KPK," tandasnya.

Satori dan Heri Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi CSR BI pada 7 Agustus 2025.

Keduanya dijerat Pasal 12 B UU Tipikor tentang Gratifikasi dan UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOTO LAINNYA