Direksi PT Wanatiara Persada Lolos Tersangka Meskipun Terjaring OTT KPK

Minggu, 11 Januari 2026, 13:13 WIB
Direksi PT Wanatiara Persada Lolos Tersangka Meskipun Terjaring OTT KPK

Para tersangka kasus suap di KPP Madya Jakarta Utara. (Foto: Humas KPK)

RMOL. Direksi PT Wanatiara Persada (WP), perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bijih nikel tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beralasan direksi yang diamankan tidak memenuhi kriteria sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya memiliki keterbatasan waktu untuk menetapkan para pihak yang diamankan sebagai tersangka sesuai dengan alat bukti yang dimiliki, yakni hanya memiliki waktu 1x24 jam.

"Sampai saat ini, kita berdasarkan kecukupan alat bukti dan juga peran yang kita peroleh dari keterangan saksi-saksi, itu dua orang ini staf PT WP ini lah yang memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Asep kepada wartawan, Minggu pagi, 11 Januari 2026.

Namun demikian kata Asep, proses penyidikan akan terus berlanjut, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2021-2026.

PT Wanatiara Persada merupakan salah satu perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang pertambangan serta pengolahan dan pemurnian bijih nikel. Mereka beroperasi di Provinsi Maluku Utara (Malut).

Dari OTT yang berlangsung sejak Jumat, 9 Januari 2026 hingga Sabtu, 10 Januari 2026, KPK mengamankan 8 orang, yakni Dwi Budi (DWB) selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut), Heru Tri Noviyanto (HRT) selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut.

Selanjutnya, Askob Bahtiar (ASN) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak, Pius Suherman (PS) selaku Direktur SDM dan PR PT Wanatiara Persada (WP), Edy Yulianto (EY) selaku staf PT WP, dan Asep (ASP) selaku pihak swasta lainnya.

Dalam kegiatan OTT itu, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar. Rincian barang bukti yang diamankan, yakni uang tunai sebesar Rp793 juta, uang tunai sebesar 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, dan logam mulia seberat 1,3 kilogram atau senilai Rp3,42 miliar.

Dari hasil pemeriksaan, selanjutnya KPK menetapkan 5 orang tersangka, yakni Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto. Kelimanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak hari ini hingga 30 Januari 2026 di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Dalam perkaranya, pada September-Desember 2025, PT WP menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023. Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakut melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB. Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar.

Atas hasil pemeriksaan awal tersebut, PT WP kemudian mengajukan beberapa kali sanggahan. Dalam prosesnya, diduga bahwa Agus meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak "all in" sebesar Rp23 miliar. "All in" dimaksud, bahwa dari angka Rp23 miliar, sebesar Rp8 miliar untuk fee Agus serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Namun demikian, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar.

Selanjutnya pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp15,7 miliar.

Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan.

Sehingga, untuk memenuhi permintaan fee dari Agus, pada Desember 2025, PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan, dengan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) yang dimiliki Abdul Kadim.

Selanjutnya masih di bulan yang sama, PT NBK mencairkan dana komitmen fee sebesar Rp4 miliar, yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura.

Dana tersebut selanjutnya diserahkan secara tunai oleh Abdul kepada Agus dan Askob di sejumlah lokasi di Jabodetabek. Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026, Agus dan Askob mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan DJP dan pihak-pihak lainnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOTO LAINNYA