Minggu, 11 Januari 2026, 07:12 WIB
KPK menampilkan barang bukti hasil OTT pejabat pajak Jakarta Utara. (Foto: YouTube KPK)
RMOL. Selain mengamankan delapan orang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengamankan barang bukti senilai Rp6,38 miliar dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2021-2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, tim KPK melakukan penangkapan pada Jumat, 9 Januari 2026 hingga Sabtu, 10 Januari 2026.
"Pada proses pendistribusian ini, tim KPK mengamankan delapan orang," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu pagi, 11 Januari 2026.
Kedelapan orang yang diamankan, yakni Dwi Budi (DWB) selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut), Heru Tri Noviyanto (HRT) selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut.
Selanjutnya, Askob Bahtiar (ASN) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak, Pius Suherman (PS) selaku Direktur SDM dan PR PT Wanatiara Persada (WP), Edy Yulianto (EY) selaku staf PT WP, dan Asep (ASP) selaku pihak swasta lainnya.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar," terang Asep.
Rincian barang bukti yang diamankan, yakni uang tunai sebesar Rp793 juta, uang tunai sebesar 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, dan logam mulia seberat 1,3 kilogram atau senilai Rp3,42 miliar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.