Pemerintah Bakal Tarik Utang Rp832,21 Triliun untuk Tutup Defisit APBN 2026

Kamis, 08 Januari 2026, 23:30 WIB
Pemerintah Bakal Tarik Utang Rp832,21 Triliun untuk Tutup Defisit APBN 2026

Ilustrasi. (Foto: AI)

RMOL. Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dalam kondisi defisit. Undang-Undang APBN 2026 menyebutkan bahwa jumlah belanja negara lebih besar dibandingkan pendapatan negara sehingga harus ditutup, salah satunya dengan utang.

"Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lebih kecil dari pada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran 2026 terdapat defisit anggaran sebesar Rp689.147.902.608.000,00 (enam ratus delapan puluh sembilan triliun seratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus dua juta enam ratus delapan ribu rupiah)," tulis Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dikutip redaksi, Kamis, 8 Januari 2026.

Defisit akan ditutup melalui kombinasi pembiayaan anggaran bersumber dari pembiayaan utang, pembiayaan investasi, pemberian pinjaman serta pembiayaan lainnya, dengan komposisi utama berasal dari penarikan utang senilai Rp832.208.898.829.000 atau Rp832,21 triliun.

Sebab, pembiayaan investasi tercatat mengalami kontraksi dengan nilai negatif Rp203.056.843.566.000 atau Rp203,05 triliun. Pemberian pinjaman bersih negatif sebesar Rp404.152.655.000 atau Rp404,15 triliun, dan pembiayaan lainnya hanya sebesar Rp60.4000.000.000.000 atau Rp60,4 triliun.

Selain itu, pemerintah diberikan ruang untuk menyiapkan instrumen fiskal yang fleksibel untuk menjaga kesinambungan pembiayaan APBN 2026, sekaligus mengantisipasi risiko pelebaran defisit di tengah dinamika ekonomi nasional dan global.

Ditegaskan dalam beleid yang sama, jika defisit anggaran diperkirakan melampaui target yang telah ditetapkan dalam APBN, pemerintah dapat mengambil langkah tambahan pembiayaan antara lain melalui penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL), penarikan pinjaman tunai, penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), serta pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum (BLU) 

"Kewajiban yang timbul dari penggunaan dana SAL, penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan SBN, dan/ atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran negara," bunyi Pasal 24 ayat (2) UU APBN 2026. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOTO LAINNYA