Kamis, 08 Januari 2026, 14:09 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin (tengah) (Bidhumas Polda Metro Jaya)
RMOL. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Kejaksaan Tinggi Banten, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, menggelar rapat koordinasi terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Sasono Mulyo 3, Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Januari 2026.
Rapat koordinasi tersebut juga melibatkan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat kerja sama teknis antara penyidik kepolisian dan jaksa peneliti di kejaksaan tinggi.
Menurutnya, sinkronisasi ini penting agar penerapan KUHP dan KUHAP yang baru dapat berjalan searah dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam proses penegakan hukum.
“Koordinasi ini kami lakukan untuk memastikan penyidik dan jaksa memiliki pemahaman yang sama dalam penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan selaras,” ujar Iman.
Dengan terjalinnya sinergi tersebut, diharapkan masyarakat dapat merasakan keadilan, kepastian hukum, serta pelayanan hukum yang lebih manusiawi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.